Salam sejahtera bagi kita semua. Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya cintai dan saya banggakan. Malam ini izinkan saya untuk kembali hadir di hadapan seluruh rakyat Indonesia. Kemarin malam kita semua sudah mendengar hasil akhir dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait telah selesainya pelaksanaan Hak Angket Bank Century. Sehubungan dengan itu saya memutuskan untuk berbicara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pemilik utama kedaulatan di negeri ini. Ketika DPR sudah memutuskan hasil hak angket tersebut, pada tempatnyalah saya baik selaku Kepala Negara maupun dalam kapasitas saya selaku Kepala Pemerintahan menyampaikan pandangan atas persoalan Bank Century. Saya sangat menghormati proses politik yang telah berjalan di DPR. Saya mengikuti dengan cermat semua dinamika yang terjadi di dalam maupun di luar Gedung DPR. Apa pun pandangan kita mengenai dinamika itu, saya memiliki pandangan yang kuat bahwa semua proses politik yang demokratis jauh dari kekerasan, beretika dan bermartabat haruslah kita tumbuhkan untuk menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi bagian terbanyak dari rakyat Indonesia.
Malam ini saya berdiri di sini pertama-tama untuk memberikan tanggapan kepada seluruh proses dan hasil keputusan di tingkat Pansus maupun DPR. Kita perlu mencermati dengan seksama proses itu dan melihatnya sebagai bagian dari perkembangan, pertumbuhan dan pembelajaran demokrasi, yang kian hari kian dituntut untuk memenuhi tidak saja prinsip-prinsip rule of law, namun juga rule of reason. Yaitu, demokrasi berdasarkan hukum dan akal sehat. Yaitu demokrasi yang tidak saja merayakan kebebasan dan kemerdekaan, namun demokrasi yang juga menghormati hukum dan ketertiban. Dengan kata lain, sesungguhnya kita menghendaki tumbuhnya sebuah demokrasi yang lebih sejati, lebih bermakna dan lebih bermartabat sebagaimana yang kita cita-citakan melalui gerakan reformasi sejak 1998. Saya percaya karena pengalaman kita yang pahit di masa lampau, kita tidak ingin gagal dalam bersama-sama membangun demokrasi yang seperti itu. Tanah air kita tidak boleh, sekali lagi tidak boleh, jadi ajang konflik-konflik sosial-politik yang akhirnya meledakkan kekerasan. Demokrasi bukanlah pameran adu kekuatan, baik kekuatan
senjata, massa, ataupun harta.Malam ini saya berdiri di sini pertama-tama untuk memberikan tanggapan kepada seluruh proses dan hasil keputusan di tingkat Pansus maupun DPR. Kita perlu mencermati dengan seksama proses itu dan melihatnya sebagai bagian dari perkembangan, pertumbuhan dan pembelajaran demokrasi, yang kian hari kian dituntut untuk memenuhi tidak saja prinsip-prinsip rule of law, namun juga rule of reason. Yaitu, demokrasi berdasarkan hukum dan akal sehat. Yaitu demokrasi yang tidak saja merayakan kebebasan dan kemerdekaan, namun demokrasi yang juga menghormati hukum dan ketertiban. Dengan kata lain, sesungguhnya kita menghendaki tumbuhnya sebuah demokrasi yang lebih sejati, lebih bermakna dan lebih bermartabat sebagaimana yang kita cita-citakan melalui gerakan reformasi sejak 1998. Saya percaya karena pengalaman kita yang pahit di masa lampau, kita tidak ingin gagal dalam bersama-sama membangun demokrasi yang seperti itu. Tanah air kita tidak boleh, sekali lagi tidak boleh, jadi ajang konflik-konflik sosial-politik yang akhirnya meledakkan kekerasan. Demokrasi bukanlah pameran adu kekuatan, baik kekuatan
Saudara-saudara !
Saya berkewajiban menyampaikan pandangan tidak saja untuk mengajak seluruh rakyat Indonesia melihat masalah ini dengan utuh, jernih, dan objektif, namun juga sebagai bagian dari ikhtiar membangun tradisi demokrasi dan berpemerintahan yang bersih dan baik yang kesemuanya ditujukan untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan yang sejati. Dalam konteks seperti itulah, pidato ini saya sampaikan. Kita ingin semua pandangan yang beragam, baik yang pro maupun yang kontra, dapat diletakkan dalam argumentasi yang tidak saja berdasarkan fakta, namun juga sepenuhnya disandarkan kepada tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran dan keadilan yang sejati di hadapan rakyat Indonesia. Adalah tugas dan kewajiban saya untuk memberikan pandangan bahwa yang benar harus kita katakan benar dan yang salah harus kita katakan salah, Yang benar harus mendapatkan apresiasi yang salah wajib menerima sanksi.
Saudara-saudara !
Berangkat dari niat untuk mencari kebenaran yang utuh dan hakiki itulah, saya menyambut baik dan mendorong dilakukannya penyelidikan yang setuntas-tuntasnya atas kebijakan penyelamatan Bank Century. Apalagi ketika itu berkembang pandangan yang didasarkan kepada syak wasangka bahwa terdapat aliran dana Century kepada sejumlah orang dan atau organisasi tertentu yang tentu saja hal itu tidak boleh terjadi. Karenanya tanpa ada keraguan sedikitpun, saya mendorong agar penyelidikan terhadap penyelamatan Bank Century dilakukan secara transparan. Saya berkeyakinan bahwa dengan membuat penyelidikan Century terang benderang di depan publik, rakyat Indonesia akan melihat kebenaran yang seutuhnya. Kebutuhan untuk membuat kebenaran itu terbuka di depan publik adalah sesuatu yang maha penting. Tidak saja untuk membela mereka yang memiliki integritas dan kredibilitas, tidak hanya demi sebuah reputasi pribadi maupun politik, namun di atas semua itu: "untuk kebenaran itu sendiri". Kebenaran memiliki hakikatnya sendiri yang tidak pernah berubah hanya karena definisi atau tafsir politik.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Saya bersyukur dengan kerja Panitia Angket DPR, kebenaran sejati itu telah terungkap. Berdasarkan keterangan resmi lembaga negara yang berwenang, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia yang disampaikan di depan sidang-sidang Panitia Angket, jelas-jelas ditegaskan bahwa tuduhan adanya penyertaan modal sementara kepada Bank Century telah disalahgunakan untuk menyokong tim kampanye pasangan Capres-cawapres tertentu "nyata-nyata tidak terbukti" dan memang tidak pernah ada. Hasil penyelidikan itu juga mengenyampingkan semua tuduhan bahwa seolah penyelamatan Bank Century merupakan kedok semata untuk mengalirkan uang kepada Partai Politik tertentu dan sejumlah nama lainnya. Semua itu juga 'nyata-nyata tidak terbukti' dan memang tidak pernah ada. Hal ini perlu dinyatakan secara tegas dan nyaring, agar tidak siapa pun dari kita, apa pun latar belakang politik dan asal partainya, boleh dibiarkan mendapatkan penistaan karena nama baiknya dicemarkan secara sewenang-wenang dengan maksud dan niat politik yang buruk, yaitu merusakkan reputasi diri, keluarga, dan institusinya. Penegasan ini sangatlah penting untuk dinyatakan secara terang-benderang agar pada akhirnya rakyat dapat membedakan secara jelas mana yang fakta dan mana yang fiksi, mana yang benar dan mana yang bathil. Ke depan, kita harus menghentikan praktik-praktik buruk yang penuh prasangka jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Saya menyadari menjelaskan persoalan Bank Century ini bukanlah persoalan yang mudah. Pertama, karena di dalam persoalan itu terdapat segi-segi teknis perbankan yang merupakan bidang yang masih asing bagi kebanyakan kita. Kedua, karena kita tidak dapat sepenuhnya kembali merasakan suasana menjelang akhir tahun 2008 ketika kasus Bank Century itu muncul ke permukaan. Sekarang ini perekonomian Indonesia jauh dari ancaman krisis seperti yang terjadi waktu itu. Bahkan banyak di antara kita yang sekarang lupa bahwa di waktu itu pernah ada ancaman krisis global yang serius. Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sangat penting ini saya ingin mengingatkan bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah kebijakan yang diambil dalam masa sulit di tengah-tengah puncak krisis ekonomi yang melanda dunia di akhir tahun 2008. Pastilah berbeda pengambilan keputusan di masa normal dibandingkan pengambilan keputusan di masa krisis. Kita semua memahami bahwa dalam kondisi krisis, setiap keputusan yang diambil pastilah sulit. Dalam masa krisis, informasi tidak selalu lengkap, bahkan amat sering terus berubah dan bergerak. Pilihan-pilihan yang tersedia juga tidak selalu mudah. Namun, pilihan dan keputusan harus diambil agar situasi tidak semakin memburuk. Kondisi yang gawat ketika itu mempunyai indikator-indikatior yang jelas. Harga saham anjlok 50 persen. Rupiah mengalami depresiasi 30% lebih menjadi Rp 12.100 untuk satu dollar Amerika Serikat, angka yang terendah sejak krisis di tahun 1997 dan 1998. Cadangan devisa turun 12% menjadi sekitar US$ 50 miliar.
Lebih jauh, pemberitaan media cetak dan elektronik waktu itu menggambarkan bagaimana seluruh dunia merasakan hantaman gelombang tsunami ekonomi itu. Tidak mengherankan apabila di bulan November 2008, para anggota DPR - di antaranya ada yang duduk kembali dalam Dewan yang sekarang - menyuarakan kecemasan mereka terhadap ancaman krisis global. Sesuai dengan harapan para anggota Dewan ketika itu, Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah yang cepat dan strategis. Di antaranya dengan menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perpu) untuk menghadapi krisis. Sesuai dengan UUD 1945, penerbitan Perpu adalah karena adanya 'kegentingan yang memaksa'. Alhamdulillah DPR-pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan sikap DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan perbankan. Itu maknanya DPR-pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan, yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis, bukan pengambilan keputusan di masa normal-normal saja. Adanya persepsi yang sama antara DPR dan Pemerintah itulah yang sekarang dilupakan. Sekarang, sepertinya sebab-sebab yang melatar-belakangi tindakan terhadap Bank Century menjadi kabur.
Lebih jauh, pemberitaan media cetak dan elektronik waktu itu menggambarkan bagaimana seluruh dunia merasakan hantaman gelombang tsunami ekonomi itu. Tidak mengherankan apabila di bulan November 2008, para anggota DPR - di antaranya ada yang duduk kembali dalam Dewan yang sekarang - menyuarakan kecemasan mereka terhadap ancaman krisis global. Sesuai dengan harapan para anggota Dewan ketika itu, Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah yang cepat dan strategis. Di antaranya dengan menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perpu) untuk menghadapi krisis. Sesuai dengan UUD 1945, penerbitan Perpu adalah karena adanya 'kegentingan yang memaksa'. Alhamdulillah DPR-pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan sikap DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan perbankan. Itu maknanya DPR-pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan, yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis, bukan pengambilan keputusan di masa normal-normal saja. Adanya persepsi yang sama antara DPR dan Pemerintah itulah yang sekarang dilupakan. Sekarang, sepertinya sebab-sebab yang melatar-belakangi tindakan terhadap Bank Century menjadi kabur.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Sayang sekali bahwa dalam proses perdebatan yang berlangsung selama bekerjanya Panitia Hak Angket, sering dilupakan detik-detik sulit ketika keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan. Sering dilupakan pula bahwa tanah air kita beruntung, karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah terbentuk yang dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani Indrawati dan Prof. Dr. Boediono, dua putra bangsa, yang rekam-jejaknya tidak sedikit pun meninggal- kan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibiltas, dan integritas pribadinya. Pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century ditetapkan, saya sendiri pada waktu yang sama sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri, yaitu menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Amerika Serikat, serta APEC Summit di Peru. Dua pertemuan itu sangat penting, karena para pemimpin dunia bertemu, termasuk Indonesia, untuk bersama-sama mengatasi krisis perekonomian global yang mencemaskan itu.
Dari informasi serta keterangan yang kemudian kita ketahui bersama, keputusan penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu. Pilihan yang tersisa hanya ada dua: menutup Bank Century atau menyelamatkannya. KSSK melalui rapat maraton beberapa hari sebelumnya hingga yang terakhir di tengah malam hingga dini hari pada tanggal 21 November 2008, akhirnya memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century. Maka dikucurkanlah dana penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun. Perlu kita ingat kembali, hari-hari itu situasi Jakarta penuh dengan rumor dan spekulasi mengenai bakal terjadinya krisis berantai di bidang perbankan. Pengalaman di banyak negara, termasuk di Indonesia sendiri tahun 1998, terjadinya krisis kepercayaan yang bergerak cepat dan meluas terhadap kesehatan perbankan dapat benar-benar menjadi pemicu krisis yang sesungguhnya. Sekali lagi di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu - antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, memang tidak memerlukan keterlibatan Presiden. Meskipun demikian, saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya memahami, saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut.
Dari informasi serta keterangan yang kemudian kita ketahui bersama, keputusan penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu. Pilihan yang tersisa hanya ada dua: menutup Bank Century atau menyelamatkannya. KSSK melalui rapat maraton beberapa hari sebelumnya hingga yang terakhir di tengah malam hingga dini hari pada tanggal 21 November 2008, akhirnya memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century. Maka dikucurkanlah dana penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun. Perlu kita ingat kembali, hari-hari itu situasi Jakarta penuh dengan rumor dan spekulasi mengenai bakal terjadinya krisis berantai di bidang perbankan. Pengalaman di banyak negara, termasuk di Indonesia sendiri tahun 1998, terjadinya krisis kepercayaan yang bergerak cepat dan meluas terhadap kesehatan perbankan dapat benar-benar menjadi pemicu krisis yang sesungguhnya. Sekali lagi di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu - antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, memang tidak memerlukan keterlibatan Presiden. Meskipun demikian, saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya memahami, saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut.
Dengan keyakinan yang kuat bahwa krisis benar-benar terjadi, saya percaya bahwa siapapun yang berkewajiban mengambil keputusan pada saat itu pasti akan melakukan hal yang sama. Siapa saja berkewajiban untuk memadamkan sekecil apa pun api yang dapat jadi pemicu kebakaran yang akan melumpuhkan dunia perbankan. Dan kita tahu sekarang ini dunia perbankan bukanlah hanya milik para bankir. Dunia perbankan berkaitan erat dengan kehidupan sosial ekonomi rakyat, seperti pedagang kecil, petani, pegawai, bahkan pensiunan, penata-laksana rumah tangga, dan mahasiswa. Oleh karena itu, atas kebijakan yang diperlukan untuk menyelamatkan tidak hanya Bank Century, namun penyelamatan sistem perbankan nasional, bahkan menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis ekonomi global, saya tanpa ragu sedikitpun menegaskan bahwa kebijakan menyelamatkan Bank Century dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pemimpin negara, saya berkewajiban menghindarkan perekonomian nasional dari krisis baru yang berbahaya sebagaimana pernah terjadi di tahun 1997-1998. Untuk mencegah berulangnya pengalaman buruk lebih dari sepuluh tahun lalu itu pada akhir Oktober 2008, saya telah memberikan arahan dan direktif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis global sambil memelihara pertumbuhan ekonomi. Alhamdulillah, berkat kebersamaan dan kerja keras kita, kedua sasaran itu dapat kita capai.
Di samping itu, guna melindungi kehidupan rakyat kita, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, selaku Presiden saya juga menginstruksikan dan menjalankan tujuh prioritas pengelolaan ekonomi di kala krisis, yaitu mengatasi dan mencegah bertambahnya pengangguran, menjaga pergerakan sektor riil, mencegah kenaikan harga-harga atau inflasi, menjaga daya beli masyarakat, terus membantu dan melindungi rakyat miskin, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan komoditas pangan dan energi, serta berupaya sekuat tenaga untuk tetap menjaga agar ekonomi kita tetap tumbuh. Dalam kaitan ini semua, kebijakan terhadap Bank Century sesungguhnya kita letakkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perekonomian kita dari krisis. Yang sering tidak dibahas secara utuh adalah: jikalaupun saat itu Bank Century diputuskan untuk ditutup, maka berdasarkan informasi pada saat itu dana yang harus disediakan adalah Rp 4,9 triliun. Dana sebesar itu adalah perkiraan minimal, karena digunakan hanya untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang simpanannya hingga Rp 2 miliar. Itulah jumlah simpanan maksimal yang dijamin pemerintah.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Adalah sangat penting untuk kita ketahui bahwa sejak awal kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century di akhir 2008, sepenuhnya dilakukan dengan maksud baik, dengan niat baik, serta dengan tujuan yang baik pula. Semua langkah kebijakan terkait dengan Bank Century dilakukan dengan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia, diputuskan dengan cepat dan tepat tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip kehati-hatian. Atas dasar pengalaman penanganan krisis ekonomi tahun 1997-1998, apa yang dilakukan pemerintah dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perpu Nomor 4 tahun 2008. Ini sebuah kemajuan, karena pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi. Kedua, proses pengambilan keputusan di tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 1998. Dokumentasi risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi. Bahkan rapat pengambilan keputusan itu direkam dengan video gambar serta suara. Ketiga, penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF. Keempat, sumber dana talangan di tahun 1998 sepenuhnya merupakan keuangan negara dari Bank Indonesia. Ini kita perbaiki. Di tahun 2008 sudah terbangun sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah. Caranya melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank itu sendiri. Kelima, dengan sistem itu, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat dikembalikan. Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998. Di waktu itu dana penanganan krisis perbankan sebesar Rp 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27%. Dengan angka yang saya sebutkan tadi, dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani Anggaran Negara hingga Rp 656 triliun - sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century yang senilai Rp 6,7 triliun. Keenam, pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu kita keluar dari krisis ekonomi global. Keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5% di tahun 2009. Prestasi pertumbuhan ini membanggakan, karena tertinggi nomor tiga di antara negara G-20 setelah Tiongkok dan India. Ketujuh, dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan release and discharge, langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat. Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya, dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan.
Pertama, protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perpu Nomor 4 tahun 2008. Ini sebuah kemajuan, karena pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi. Kedua, proses pengambilan keputusan di tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 1998. Dokumentasi risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi. Bahkan rapat pengambilan keputusan itu direkam dengan video gambar serta suara. Ketiga, penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF. Keempat, sumber dana talangan di tahun 1998 sepenuhnya merupakan keuangan negara dari Bank Indonesia. Ini kita perbaiki. Di tahun 2008 sudah terbangun sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah. Caranya melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank itu sendiri. Kelima, dengan sistem itu, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat dikembalikan. Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998. Di waktu itu dana penanganan krisis perbankan sebesar Rp 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27%. Dengan angka yang saya sebutkan tadi, dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani Anggaran Negara hingga Rp 656 triliun - sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century yang senilai Rp 6,7 triliun. Keenam, pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu kita keluar dari krisis ekonomi global. Keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5% di tahun 2009. Prestasi pertumbuhan ini membanggakan, karena tertinggi nomor tiga di antara negara G-20 setelah Tiongkok dan India. Ketujuh, dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah, termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan release and discharge, langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat. Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang telah menipu nasabahnya, dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Perlu dicatat pula bahwa hingga saat ini, pemerintah terus bekerja keras agar penyertaan modal sementara pada Bank Century dapat segera dikembalikan, bahkan sedapat mungkin menguntungkan keuangan negara. Memang benar, ada dana keluar sebesar Rp 6,7 triliun. Namun harus diingat pula bahwa dana penyelamatan yang dikeluarkan pasti lebih kecil. Terhadap ini semua ke hadapan rakyat Indonesia saya pun memiliki perasaan yang tidak mudah. Perasaan saya sungguh bercampur aduk antara kemarahan dan kejengkelan terhadap Bank Century dengan bagaimana pun bank itu harus diselamatkan agar perbankan dan perekonomian kita selamat. Perasaan dan emosi kita sama: mengapa kita harus menyelamatkan sebuah bank yang tidak saja sejak awalnya dikelola secara ceroboh, namun juga dipimpin oleh orang-orang yang memang memiliki niat yang sangat jahat terhadap bank ini: menguasainya dan membawa lari uang para nasabahnya. Betapapun gundahnya hati kita, pada akhirnya pemerintah tentu harus menyelamatkan perekonomian Indonesia dari dampak sistemik sebagai akibat dari gagalnya sebuah bank yang bernama Bank Century. Itulah sesungguhnya esensi yang paling utama dari tindakan penyelamatan Bank Century - sebuah keputusan yang menjadi strategis sifatnya karena elemen terpentingnya terdapat pada tujuan akhirnya, yaitu menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century ini, sejumlah kebijakan telah diambil tindakan yang cepat dan tepat telah dilakukan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan. Diperkirakan nilainya triliunan Rupiah. Saya telah menginstruksikan agar seluruh pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional. Saya yakin lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut. Salah satu arti pentingnya pengembalian aset tersebut, di samping untuk mengembalikan penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun, juga untuk membuka peluang pembayaran kepada nasabah PT Antaboga Sekuritas. Bagaimanapun, mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu memperoleh kembali hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Panitia Angket DPR telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya. Kita sangat berharap bahwa semua yang diperdebatkan melalui sidang-sidangnya itu akan mendorong kita untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara kita, khususnya dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang akan datang. Selain itu, kita juga mengetahui dengan sangat jelas bahwa terdapat perbedaan pandangan dan posisi fraksi-fraksi tentang keputusan mengenai penyelamatan Bank Century. Selain semua pihak patut menghormati pandangan dan posisi itu, saya juga berpendapat bahwa perbedaan itu tidak perlu menimbulkan kerisauan yang berlebihan. Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik, dan menurut Undang- undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan. Kesemuanya perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas-asas supremasi hukum dan keadilan.
Namun kita pasti bersetuju bahwa manakala kebijakan penyelamatan Bank Century adalah pilihan kebijakan yang tepat dan penanggung jawab serta pengambil keputusan tersebut telah melakukannya tanpa ada benturan kepentingan ataupun niat jahat sedikitpun, termasuk suap dan korupsi, kecuali semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional, maka seharusnyalah kita tidak mempersalahkan kebijakan demikian. Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat, ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan. Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif, jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan. Jika pun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ada kesalahan dan penyimpangan sebagaimana yang ditemukan oleh Panitia Angket Bank Century, kita harus pastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu. Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif atau sebuah pelanggaran hukum. Dengan demikian koreksi dan sanksinya menjadi lebih tepat dan adil. Dengan sikap yang positif, pada saatnya saya akan mempelajari apa yang disampaikan oleh DPR RI untuk tindak lanjut berikutnya. Perlu saya tegaskan di sini Pemerintah yang saya pimpin akan terus menjalankan pemerintahan yang bersih. Terkait dengan kasus Bank Century ini, justru kita harus menindaklanjuti secara tuntas indikasi penyimpangan dan kejahatan oleh pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata merugikan negara. Boleh jadi, selama ini mereka berlindung dan bersembunyi di balik hiruk-pikuk politik Bank Century.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Saya mengetahui bahwa seiring dengan hasil kerja Panitia Angket ini berkembang pula ide-ide mengenai 'pemakzulan'. Saya mencermati dan mengikuti secara seksama isu itu. Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu. Mekanisme pemakzulan memang diatur dalam UUD 1945. Tetapi kita semua paham bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles). Sebaiknya kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita dan tetap menjaga ketenangan dalam kehidupan politik kita. Reformasi telah menghasilkan pengaturan yang sangat jelas mengenai pergantian kepemimpinan nasional. Mekanisme pergantiannya diatur secara tertib, yakni melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung setiap lima tahun sekali. Saya mengimbau agar kita semua menghayati semangat yang terkandung dalam
konstitusi itu dengan sportivitas yang tinggi.Saudara-saudara sebangsa dan setanah air !
Kerja Panitia Angket telah selesai. Upaya perbaikan telah disampaikan. Pemerintah tentu akan memperhatikan dengan sangat serius masukan DPR tersebut. Kepada yang nyata-nyata bersalah dengan bukti yang tak terbantahkan, seperti pemilik dan manajemen Bank Century, langkah hukum yang tegas sebaiknya perlu terus dilakukan dan segera dituntaskan. Kepada mereka yang dalam kondisi krisis telah berjasa dalam penyelamatan perekonomian nasional kita, kita patut memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Pemerintahan yang saya pimpin akan terus memegang tanggung jawab serta mencurahkan segala upaya untuk memajukan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh tanah air. Atas tugas dan amanah yang tidak ringan itu, kami mengharapkan selalu dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia. Kami juga mengharapkan kontrol, kritik, dan masukan untuk kebaikan kita semua. Karenanya, terhadap DPR dan semua pihak yang dalam rentang kerja Panitia Angket telah berupaya mengungkap kebenaran, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih.
Selanjutnya marilah kita semua menjunjung tinggi kehidupan demokrasi dan politik yang beretika dan berbudaya. Marilah kita jaga cara-cara beradab dalam berpolitik dan berdemokrasi. Kita harus memberikan sanksi sepantasnya kepada yang jahat serta tanpa ragu memberikan apresiasi kepada yang berprestasi. Hanya dengan terus bersikap bijak dan adil demikianlah bangsa kita mempunyai modal kuat untuk terus makin maju dan makin berjaya. Akhirnya, setelah ini, marilah kita semua kembali berkonsentrasi untuk memikirkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. Marilah kita terus meningkatkan upaya pembangunan agar rakyat dan bangsa Indonesia ke depan makin maju, adil dan sejahtera. Apa yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa semua program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat terus dapat kita lanjutkan. Bagi saya sendiri, prioritas paling utama adalah menyukseskan program-program pro-rakyat, bukan isu lain seperti koalisi partai-partai politik yang mendukung pemerintah. Koalisi dibangun dengan niat baik, kesepakatan dan etika. Manakala ada permasalahan terhadap kesepakatan dan etika, selalu tersedia solusi yang tepat dan terhormat. Saat ini tidak ada yang lebih penting dari upaya memastikan bahwa selaku pemilik kedaulatan, rakyat mendapatkan tempat yang utama dalam setiap keputusan, kebijakan, dan langkah tindakan yang saya ambil. Kita tidak boleh menyia-nyiakan waktu paling berharga yang kita miliki untuk melanjutkan pembangunan. Selama 2009, sepanjang Pemilu Legislatif dan Pilpres, banyak para pelaku usaha, dalam dan luar negeri, mengambil sikap 'melihat dan menunggu', wait and see. Mereka semua menunggu dengan harapan besar bahwa segera setelah pemerintahan baru hasil Pemilu terbentuk, sejumlah keputusan strategis dapat dibuat untuk melanjutkan apa yang tertunda. Sekarang adalah saatnya. Marilah kita semua memastikan bahwa ke depan kita dapat kembali berkonsentrasi pada bidang dan wilayah kerja kita masing- masing. Marilah kita lanjutkan pengabdian kita pada negeri ini, pada seluruh masa depan Indonesia yang lebih baik.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar. Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh
(Foto : SBY dengan Presiden Republik Islam Iran - Mahmoud Ahmadinedjad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar