Sabtu, 26 Desember 2009

Dari kasus si-Luna Maya dan Infotainment

Oleh : Muhammad Ilham

Kemaren, satu hari sebelum hari ini, istri saya minta “wejangan”. “Bang, saya nggak mau lagi menulis di-Blog atau Facebook !”. “Mengapa”, kata saya. “Saya takut, salah-salah nanti, saya bisa diadukan oleh seseorang, entah siapapun orang-nya”. “Memangnya kenapa?”, tanya saya heran. “Belakangan ini saya tak bebas untuk mengekspresikan pendapat saya di Blog atau Facebook, saya takut seperti si-Luna Maya dan Prita”, katanya kembali. Saya ketawa, dan sambil berseloroh berkata, “Yaa udah, kamu tulis yang lebih bombastis dan controversial di Blog kamu, nanti ada yang merasa tersinggung, lalu melapor ke Polisi dengan delik aduan Pencemaran Nama Baik yang didasarkan pada UU ITE keramat itu”. “Lalu ?”. “Kamu kan nanti terkenal, menjadi headline di berbagai media massa, untung-untung ada yang kumpulkan KOIN kayak kasus Prita”, cetus saya sambil makan Langsat di teras rumah. “Ngacoooooo !”, katanya sambil mencubit bagian pinggang saya (sebuah kebiasaan baru, meniru “kesengsaraan” Kario yang dicubit istrinya pada bagian pinggang dalam “Istri-Istri Takut Suami”). Istri saya sudah mulai takut. Kasus si-Luna Maya dan Prita serta ”ancaman” UU ITE seakan-akan menghambat kreatifitasnya dan apresiasinya terhadap Blog dan Facebook/Twitter. Padahal ia baru gandrung beberapa bulan belakangan ini.

Tidak cuma skandal Century atau penangkapan mertua gembong teroris Indonesia, Bahruddin Latif @ Baridin yang membuat haru biru suasana ujung tahun kali ini. Artis Luna Maya pun menghiasi perbincangan publik. Pacar Ariel Peterpan (info ini saya dapatkan dari infotainment) sedang menyulut kemarahan kelompok wartawan infotainment, publik juga mulai menjuluki mereka wartawan gossip. (Sekali lagi …. berdasarkan berita yang saya dapatkan dari infotainment) konon, si-Luna Maya ini kesal dengan ketidaknyamanan karena selalu dikejar-kejar wartawan infotainment sehingga kepala anak pacarnya kena kamera wartawan, dan Luna-pun meluapkan kejengkelan dalam akun Twitter pribadinya dengan “sumpah paling serapah”. Wartawan infotainment ia kategorikan lebih rendah daripada pelacur sehingga hanya pantas ditenggelamkan ke dasar neraka. Rupanya kejengkelan Luna Maya nampaknya sudah sampai ke ubun-ubun. Karena tidak suka dijuluki pelacur, kelompok wartawan infotainment melaporkan Luna Maya ke polisi.

Mereka menuduh Luna telah mencemarkan nama baik. Pijakan yuridis adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena Luna mencemarkan nama baik melalui Twitter, medium di dunia maya. Mereka membidik Luna dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan dilapis lagi dengan pasal 310, 311 dan 315 Kita Undang-undang Hukum Pidana. Inilah undang-undang yang tergolong kejam. Pencemaran nama baik menurut versi undang-undang ini diancam hukuman enam tahun penjara. Prita Mulyasari yang sempat ditahan dan divonis denda ratusan juta karena menulis keluhannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit swasta adalah salah satu contoh. Luna Maya kini terancam mengalami nasib sama dengan Prita. Publik cenderung membela Prita. Hal serupa juga terjadi pada Luna Maya. Pembelaan publik melalui Facebook di dunia maya pun meluas untuk Luna Maya. Belakangan kelompok wartawan melunak dengan hanya menuntut dialog dengan Luna Maya. Sebelumnya mereka ngotot agar Luna minta maaf terbuka. Tapi Luna tidak melunak. Dia enggan bertemu dan minta maaf terbuka. Soal maaf dia sudah menyampaikan melalui akun Twitter-nya. Banyak perkara yang muncul dari kasus Luna Maya dan sebelumnya Prita.

PWI mendukung upaya pekerja infotainment itu. Pada Hari Pers Nasional 2005, organisasi itu secara resmi mengakui infotaintmen sebagai wartawan. Tapi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan tindakan PWI melaporkan Luna ke polisi. Apalagi, karena laporan itu, Luna dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Luna Maya sendiri secara resmi sudah meminta AJI memfasilitasinya dalam perkara ini. Bahkan, Luna juga meminta perlindungan dari LBH Pers. Pengaduan itu, membuka peluang Luna diseret ke pengadilan seperti halnya kasus Prita Mulyasari, ibu dua anak yang digugat RS Omni, Tangerang. Tak hanya AJI, kalangan blogger juga mengecam tindakan PWI yang membenturkan Luna Maya dengan undang-undang ITE itu. “Ini ironi. Sebab, banyak jurnalis memperjuangkan penghapusan pasal itu. Ada ancaman represif dalam masalah itu," kata tokoh blogger Enda Nasution.

Yang paling mendasar adalah apakah medium e-mail dan sejenisnya adalah sarana penyiaran publik sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan menggunakan UU ITE untuk membela nama baiknya yang dicemarkan? Yang lain adalah dunia jurnalistik kita lalai untuk memastikan apakah wartawan infotainment adalah jurnalis yang terikat pada standar kompetensi dan etika profesi?. Pencemaran nama baik adalah premis yang tidak disukai dunia kewartawanan. Karena itu, adalah sangat lucu ketika wartawan menggugat seorang Luna Maya yang mengekspresikan kebebasan berpikir dan berkata melalui teks di dunia maya.

Tidak ada komentar: