Kemaren, satu hari sebelum hari ini, istri saya minta “wejangan”. “Bang, saya nggak mau lagi menulis di-Blog atau Facebook !”. “Mengapa”, kata saya. “Saya takut, salah-salah nanti, saya bisa diadukan oleh seseorang, entah siapapun orang-nya”. “Memangnya kenapa?”, tanya saya heran. “Belakangan ini saya tak bebas untuk mengekspresikan pendapat saya di Blog atau Facebook, saya takut seperti si-Luna Maya dan Prita”, katanya kembali. Saya ketawa, dan sambil berseloroh berkata, “Yaa udah, kamu tulis yang lebih bombastis dan controversial di Blog kamu, nanti ada yang merasa tersinggung, lalu melapor ke Polisi dengan delik aduan Pencemaran Nama Baik yang didasarkan pada UU ITE keramat itu”. “Lalu ?”. “Kamu Mereka menuduh Luna telah mencemarkan nama baik. Pijakan yuridis adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena Luna mencemarkan nama baik melalui Twitter, medium di dunia maya. Mereka membidik Luna dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan dilapis lagi dengan pasal 310, 311 dan 315 Kita Undang-undang Hukum Pidana. Inilah undang-undang yang tergolong kejam. Pencemaran nama baik menurut versi undang-undang ini diancam hukuman enam tahun penjara. Prita Mulyasari yang sempat ditahan dan divonis denda ratusan juta karena menulis keluhannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit swasta adalah salah satu contoh. Luna Maya kini terancam mengalami nasib sama dengan Prita. Publik cenderung membela Prita. Hal serupa juga terjadi pada Luna Maya. Pembelaan publik melalui Facebook di dunia maya pun meluas untuk Luna Maya. Belakangan kelompok wartawan melunak dengan hanya menuntut dialog dengan Luna Maya. Sebelumnya mereka ngotot agar Luna minta maaf terbuka. Tapi Luna tidak melunak. Dia enggan bertemu dan minta maaf terbuka. Soal maaf dia sudah menyampaikan melalui akun Twitter-nya. Banyak perkara yang muncul dari kasus Luna Maya dan sebelumnya Prita.
Yang paling mendasar adalah apakah medium e-mail dan sejenisnya adalah sarana penyiaran publik sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan menggunakan UU ITE untuk membela nama baiknya yang dicemarkan? Yang lain adalah dunia jurnalistik kita lalai untuk memastikan apakah wartawan infotainment adalah jurnalis yang terikat pada standar kompetensi dan etika profesi?. Pencemaran nama baik adalah premis yang tidak disukai dunia kewartawanan. Karena itu, adalah sangat lucu ketika wartawan menggugat seorang Luna Maya yang mengekspresikan kebebasan berpikir dan berkata melalui teks di dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar